Foto: Istock
Cryptocurrency atau mata uang kripto yang berkembang di dunia, termasuk Indonesia. |
BISNIS FOR LIVING - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi memberikan izin perdagangan cryptocurrency atau mata uang digital jenis kripto di Indonesia.
Izin itu diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan terbitnya Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Dalam aturan tersebut dijabarkan apa saja aset kripto yang resmi boleh diperdagangkan di Indonesia. Terdapat sebanyak 229 cryptocurrency yang diberikan lampu hijau untuk bisa diperdagangkan di dalam negeri.
"Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia," tulis keterangan resmi Bappebti, dilansir Bisnisforliving.com dari Cnbcindonesia.com, Minggu 23 Januari 2022.
Dengan diberikannya izin atas 229 aset kripto ini, maka Bappebti mewajibkan dilakukan delisting atas aset kripto lainnya yang tidak mendapatkan izin. Ini ditujukan untuk memberikan kepastian langkah penyelesaian jika terjadi masalah bagi pelanggan.
Penerbitan peraturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah terus mengikuti perkembangan industri perdagangan berjangka komoditi yang dinamis dan selalu berupaya memberikan ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital.
Bappebti berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta kepastian berusaha di sektor tersebut.
Dalam aturan itu dinyatakan aset kripto (crypto asset) yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Sementara itu, pedagang fisik aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi aset kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto.
Pelanggan aset kripto adalah pihak yang menggunakan jasa pedagang aset kripto untuk membeli atau menjual aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Pengelola tempat penyimpanan aset kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan aset kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan aset kripto.
Bukti simpan aset kripto adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengelola tempat penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atas aset kripto yang disimpan.
Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan aset kripto baik berupa koin atau token. Token adalah salah satu bentuk aset kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari koin.
Koin adalah salah satu bentuk aset kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti aset kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin.
Aset kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset.
Berikut ini cryptocurrency yang saat ini resmi mendapatkan izin untuk diperdagangkan di Indonesia:
- Bitcoin
- Ethereum
- Tether
- Xrp/ripple
- Bitcoin cash
- Binance coin
- Polkadot, Chainlink
- Lightcoin
- Bitcoin sv
- Litecoin
- Crypto.com coin
- Usd coin
- Eos, Tron
- Cardano
- Tezos
- Stellar
- Neo
- Nem
- Cosmos
- Wrapped bitcoin
- Iota, Vechain
- Dash, Ehtereum classic
- Yearn.finance
- Theta, Binance usd
- Omg network
- Maker
- Ontology
- Synthetix network token
- Uma
- Uniswap
- Dai
- Doge coin
- Algorand
- True usd
- Bittorrent
- Compound
- 0x
- Basic attention token
- Kusama
- Ok blockchain
- Waves
- Digibyte
- Icon
- Qtum
- Paxos
- standard
- Ren protocol
- Loopring Ampleforth
- Zilliqa
- Kyber network
- Augur, Lisk
- Decred
- Bitshares
- Bitcoin gold
- Aragon
- Elrond
- Enjin coin
- Band protocol
- Terra
- Balancer
- Nano
- Swipe
- Solana
- Bitcoin diamond
- Dfi.money
- Decentraland
- Avalanche
- Numeraire
- Golem
- Quant
- Bytom
- Serum
- Iexec rlc
- Just
- Verge
- Pax gold
- Matic network
- Kava
- Komodo
- Steem
- Aelf
- Fantom
- Horizen
- Ardor
- Hive
- Enigma
- V. Systems
- Z coin, Wax
- Stratis
- Ankr
- Ark
- Syscoin
- Power ledger
- Stasis euro
- Harmony
- Pundi x
- Solve.care
- Gxchain
- Coti
- Origin protokol
- Xinfin network
- Btu protocol
- Dad
- Orion protocol
- Cortex Sandbox
- Hash gard
- Bora
- Waltonchain
- Wazirx
- Polymath
- Request
- Pivx
- Coti
- Fusion
- Dent
- Airswap
- Civic, Metal
- Standard token protokol
- Mainframe
- 12ships
- Lambda
- Function x
- Cred
- Ignis
- Adex
- Moviebloc
- Groestlcoin
- Factom
- Nexus
- Lbry credits
- Gemini dollar
- Einsteinium
- Vidycoin
- Nkn
- Go chain
- Cream finance
- Medibloc
- Fio protocol
- Nxt, Aergo
- High performance blockchain
- Cartesi
- Tenx
- Siacoin
- Raven coin
- Status
- Storj
- Electroneum (etn)
- Aurora
- Orbs
- Loom network
- Storm
- Vertcoin
- Ttc
- Metadium
- Pumapay
- Nav coin
- Dmarket
- Spendcoin
- Tael
- Burst
- Gifto
- Sentinel protocol
- Quantum resistant ledger
- Digix gold token
- Blocknet
- District0x
- Propy
- Eminer
- Ost
- Steamdollar
- Particl
- Data
- Sirinlabs
- Tokenomy
- Digitalnote
- Abyss token
- Cake
- Veriblock
- Hydro
- Viberate
- Rupiahtoken
- Vexanium
- Global social chain
- Ambrosus
- Refereum
- Crown
- Daex
- Cryptaur
- Spacechain
- Expanse
- Sumokoin
- Honest
- Auroracoin
- Vodi x
- Smartshare
- Exclusive
- Cosmo coin
- Aidcoin
- Adtoken
- Play game
- Lunacoin
- Staker
- Klaytn
- Flamingo
- Wing
- Bella protocol
- Mil.k
- Bakery token
- Lyfe
- Ionomy limited
- Smart chain solution
- Kryptovit
- Eautocoin
- Quantum
- Bankex
- Chaincoin
- Hara coin
- Venus protocol
- Alpha finance
Sumber: CNBC Indonesia, Itgid
0 komentar: